Selasa 28 Oct 2014 15:49 WIB

Karyawan CIMB Niaga Bobol Uang Nasabah Sebesar Rp 22 Miliar

Rep: c82/ Red: Mansyur Faqih
Nasabah mengambil uangnya dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu kantor cabang Bank CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Nasabah mengambil uangnya dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu kantor cabang Bank CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap empat tersangka yang diduga melakukan pencurian dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank CIMB Niaga cabang Pangkal Pinang. Dua di antaranya berinisial SN dan ST, merupakan karyawan bagian IT di bank tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Brigadir Jenderal Polisi Kamil Razak mengatakan, empat tersangka ditangkap pada 17 Oktober lalu di tempat terpisah.

"Penangkapan tersebut atas laporan Bank CIMB Niaga. Karena ada pendebetan dana milik Bank yang dilakukan oleh karyawan tanpa sepengetahuan bank," kata Kamil di Mabes Polri, Selasa (28/10).

Kamil mengatakan, ketika bank tengah melakukan laporan akhir bulan, ada perbedaan saldo dalam pencatatan internal. Saat ditelusuri, pelaku yang melakukan pendebetan dana milik bank tersebut ternyata adalah dua karyawan bank itu sendiri.

Ia menjelaskan, aksi tersebut berawal saat tersangka SN dan ST meminta pada RY untuk membuka rekening fiktif di bank CIMB di kawasan Jakarta. Namun, RY meminta bantuan pada tersangka MSP yang memiliki sembilan KTP untuk membuka rekening agar uang sebesar sekitar Rp 22 miliar dari rekening tersebut bisa dipindahkan.

RY kemudian bertugas mencari money changer untuk menukarkan uang hasil pembobolan di CIMB Niaga Cabang Pangkal Pinang menjadi mata uang dolar AS.

"Namun, untuk ditukarkan dalam kurs dolar, mereka meminjam nama PT Gada milik Amrita, sehingga dikirimkanlah dana sesuai permintaan," kata Kamil.

Meski demikian, PT Gada tidak mengetahui kalau uang tersebut merupakan hasil pembobolan sebuah bank swasta. Ketika uang sudah masuk dalam rekening fiktif itu, SN, ST, MSP, dan RY mengambil uang tersebut sebanyak 500 ribu dolar AS.

"ST mendapat bagian 200 ribu dolar AS. SS, WW, dan RM menerima hasil kejahatan masing-masing 100 ribu dolar AS," jelas Kamil.

Kepala Subdit Perbankan Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Said menambahkan, SHS dan SS juga memanfaatkan pegawai bagian keuangan CIMB berinisial DN untuk mendapatkan kode rekening CIMB. Kode yang sudah didapatkan itu diketahui adalah kode bank di setiap wilayah.

"Mereka beralasan pada DN, kode itu untuk memperbaharui sistem hingga dipilihlah CIMB Cabang Pangkal Pinang," kata Umar.

Saat ini, empat tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang senilai 536.200 dolar AS dan Rp 100 juta serta beberapa telepon selular dan KTP palsu. Sedangkan, sisa uang telah dibekukan oleh Bank CIMB Niaga.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 49 UU No 7/1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan UU No 10/1998 dan atau pasal 81 dan atau pasal 85 UU No 3/2011 tentang transfer dana dan pasal 3 dan atau pasal 5 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement