Senin 27 Oct 2014 14:53 WIB

BNN Amankan Truk Bermuatan 80 Ton Ganja

Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan truk bermuatan 8,088 ton ganja di sebuah rumah makan Jalan Kandis KM 53 Telaga Samsam Kandis, Riau.

Truk bernomor polisi B9396 AH tersebut mengangkut ganja dari Aceh dengan tujuan akhir Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (24/10), sekitar pukul 07.00 WIB.

Petugas juga mengamankan seorang sopir bernama M. Jamil (32) dan dua rekannya Muhallil (25) dan Syafrizal (20).

Kepada petugas, sang sopir yang bekerja sebagai petugas ekspedisi ini mengaku diperintah oleh seorang pria Aceh yang bermukim di Bandung bernama Arifin Ibrahim alias Bang Pin alias Aris (47).

Selanjutnya petugas BNN mengamankan Bang Pin di kediamannya di Jl. M. Toha, Bandung. Berdasarkan keterangan Bang Pin, ganja tersebut akan diberikan kepada seorang pria bernama Budiman alias Ade alias Cadel (45) untuk disimpan di gudang penyimpanan di Sukabumi.

Pada hari dan waktu yang sama, petugas menangkap Ade di Jl. Pondok Jaya, Mampang, Jakarta.Dari keterangan Bang Pin, sebagian ganja tersebut merupakan barang pesanan seseorang dan sebagian lagi akan didistribusikan oleh Ade.

Jika pengiriman ganja tersebut berhasil, Bang Pin akan mendapat imbalan berupa 1,2 ton ganja atau sekitar Rp 1,2 miliar.

Sementara itu sang sopir truk, M. Jamil, dijanjikan upah oleh Bang Pin sebanyak Rp 120 juta.

Sebelumnya Jamil diberikan uang jalan oleh Bang Pin sebesar Rp 10 juta. Kepada kedua rekannya, Jamil berjanji akan membagi upahnya sebesar Rp 50 juta kepada Syafrizal dan Rp 20 Juta kepada Muhallil.

Sebelum terungkapnya kasus ini, Bang Pin pernah berhasil mengangkut 7 ton ganja dengan modus penyelundupan serupa. Bang Pin juga pernah terlibat dalam kasus ganja seberat 40 kilogram dan mendapat vonis dari PN Bandung selama 12 tahun

pada 2008. Kemudian Bang Pin mengajukan pembebasan bersyarat dan sedang menjalankan masa wajib lapor.

Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement