Senin 27 Oct 2014 10:13 WIB

Kanwil Dirjen Jakarta Utara Panggil 200 Para Wajib Pajak Besar

Rep: C94/ Red: Winda Destiana Putri
Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PRIOK -- Akibat berkurangnya aktifitas impor membuat pajak di Jakarta Utara menurun. Hal tersebut membuat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara panggil 200 para wajib pajak besar dalam upaya menargetkan peningkatan penerimaan pajak.

Walikota Jakarta Utara Heru Bidai Hartono mengatakan akan menyambut baik diundangnya wajib pajak potensial di bawah kewenangan Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Utara. Bahkan dalam bentuk dukungannya ia akan memberi sambutan pada acara tersebut.

"Pajak merupakan salah satu sumber untuk pembiayaan pembangunan oleh sebab itu bagi wajib pajak yang saat ini belum memenuhi kewajibannya atau belum membayar untuk segera melunasinya," katannya seusai menerima Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Utara belum lama ini.

Sementara Kepala Kanwil (DJP) Jakarta Utara Djatmika mengatakan pihaknya akan memanggil sekitar 200 para wajib pajak besar. Hal tersebut dimaksudkan untuk menggugah kepedulian wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Djatmika menjelaskan agenda tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak di Jakarta Utara karena target penerimaan yang akan dicapai di tahun 2014 mencapai Rp. 23,01 Trilyun. Namun hingga akhir bulan September 2014 ini baru terealisasi sebesar Rp. 14,35 Trilyun atau sekitar 62,39%.

Meskipun bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2013, realisasi tahun ini mengalami pertumbuhan hingga meningkat sebesar 6,55% dari periode Januari hingga September 2013 yang terealisasi mencapai Rp. 13,47 Trilyun.

Tidak tercapainya target di tahun ini akibat kurang tingginya tingkat realisasi sampai periode September tahun 2014.

"Ini akibat berkurangnya volume kegiatan impor yang dilakukan wajib pajak di wilayah Jakarta Utara,"ujar Djatmika.

Djatmika menambahkan, saat ini Kanwil DJP Jakarta Utara membawahi 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di wilayah Kota Jakarta Utara yakni  KPP Pratama Penjaringan, KPP PratamaTanjungPriok, KPP Pratama Kelapa Gading,  KPP Pratama Pademangan,  KPP Pratama Koja,  KPP Pratama Pluit,  KPP Pratama Sunter dan  KPP Madya Jakarta Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement