Ahad 26 Oct 2014 12:06 WIB

Stop Ijin Pendirian Mall

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Joko Sadewo
Pasar tradisional
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pasar tradisional

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Keberadaan pasar modern di Kabupaten Sragen berada pada 'lampu kuning'. Komisi II DPRD memberi sinyal peringatan kepada pemkab, agar menghentikan pemberian izin pendirian mall. Hal ini dimaksud untuk membatasi menjamurnya pasar modern, dan melindungi pasar tradisional dan warung kecil di sana.

Sekretaris Komisi II DPRD Sragen, Suparno, menegaskan, perlu ada komitmen serius untuk mencegah merebaknya minimarket. Dia menilai, keberadaan sejumlah  waralaba bakal mematikan toko kecil selama ini menjadi usaha masyarakat. Dewan minta pemkab serius menekan pengeluaran izin bagi minimarket. ''Dampak ekonomi sangat luar biasa. Mematikan pelaku usaha kecil,'' katanya, Sabtu (25/10).

Adapun guna mencegah merebak pasar moderen dan minimarket, DPRD juga berencana mengajukan pembuatan Raperda inisiatif tentang penguatan pasar tradisional. Selain untuk mengatur regulasi keberadaan pasar modern, perda ini juga menjadi pijakan agar pemerintah serius mengembangkan usaha mikro dan pasar tradisional.

Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen, Tugiyono, mengatakan, selama dua tahun terakhir ini pihaknya memang sudah tak mengeluarkan izin pendirian minimarket waralaba baru. Bahkan, sampai saat ini sudah ada permintaan izin 12 minimarket baru. ''Namun, kami tetap tidak mengeluarkan izin. Kalau diizinkan, kasihan pasar tradisional bisa mati,'' tambahnya.

Tugiyono menjelaskan, saat ini di Kabupaten Sragen sudah ada 32 minimarket waralaba. Penyebaran terbesar berada di Kecamatan Sragen dan Masaran. Jika dibandingkan dengan daerah lain, jumlah minimarket waralaba di sini terhitung masih kecil. Kabupaten lain, seperti Ngawi dan Karanganyar, jumlahnya sudah mencapai ratusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement