REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Pemerintah Jokowi-JK merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Sebab, PP tersebut dianggap bakal membuka peluang pengrusakan ekosistem gambut.
PP tersebut merupakan turunan bersyarat dari UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP tersebut disahkan Presiden SBY di akhir masa jabatannya.
“Walhi meminta revisi atas PP tersebut untuk benar-benar menekankan perlindungan total ekosistem gambut dari konversi dan perusakan kesatuan ekosistem gambut, dengan proses terbuka dan melibatkan public,” kata Manager Kampanye Walhi, Edo Rakhman, melalui rilis yang diterima Republika, Sabtu (25/10).
Dia menilai secara proses pembuatan, PP tersebut terkesan tertutup dan diam-diam, serta mengabaikan proses konsultasi publik dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil. Dia juga menduga PP disahkan secara diam-diam di akhir masa pemerintahan rezim SBY untuk mengamankan beberapa investasi perkebunan yang saat ini sedang dalam masalah. Bahkan mengamankan beberapa investasi yang saat ini berada dalam daftar antrian untuk mendapatkan ijin usaha perkebunan di atas lahan gambut.
“Walhi secara tegas menyampaikan protes kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai institusi yang mengkoordinasi proses pembuatan PP ini, dan seharusnya secara substantif mengupayakan secara keras menjaga semangat perlindungan ekosistem yang unik ini,” jelasnya.
Pihaknya juga menuntut pemerintahan Jokowi memerintahkan penghentian segala bentuk kegiatan konversi yang merusak integritas kawasan ekosistem gambut. Terutama dengan terjadinya berbagai bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan.
Walhi juga menuntut pemerintah Jokowi untuk segera menyeret penjahat lingkungan yang mengakibatkan bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan sehingga berdampak buruk pada masyarakat.
“Hal ini menjadi prioritas jika pemerintahan Jokowi benar-benar berkomitmen menghentikan bencana asap kebakaran hutan dan lahan,” tukasnya.