REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Pemerintah Kota Padang mencanangkan "Padang Bersih Lingkungan dan Maksiat" dalam rangka menyambut tahun baru 1436 Hijriyah, Sabtu.
Wali Kota Padang Mahyedi Ansyarullah, mengatakan komitmen untuk mewujudkan Kota Padang bersih lingkungan, akan dilakukan dengan menegakkan Peraturan Daerah tentang larangan membuang sampah di sembarang tempat yaitu Perda Nomor 21 Tahun 2012.
"Hingga Desember 2014 ini kita menyosialisasikan sambil menyiapkan sarana-sarananya, sehingga aturan ini efektif diterapkan mulai 1 Januari 2015," kata Wali kota saat menyerahkan kontainer sampah, serta satu unit truk pengangkut sampah kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Padang.
Kontainer dan truk sampah tersebut nantinya akan ditambah pengadaannya, sehingga memadai untuk penanggulangan sampah di setiap kelurahan."Sarana ini akan terus kami tingkatkan agar penanggulangan sampah di Kota Padang tidak terkendala," kata dia.
Untuk itu, diharapkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan akan tumbuh, dan budaya membuang sampah pada tempatnya serta melakukan pemilahan sampah organik dan unorganik.
Sedangkan Padang bersih maksiat akan dilakukan dengan peningkatan razia pada lokasi-lokasi yang memicu terjadinya maksiat oleh Satpol PP.
Pencanangan Padang Bersih itu juga bertepatan dengan peringatan pergantian Tahun Baru Islam 1436 Hijriyah.