REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah hingga kini belum pernah mengeluarkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter asing agar bisa praktik di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan dokter asing di rumah sakit non pendidikan adalah ilegal.
"Kami minta masyarakat untuk melapor ke kementerian kesehatan atau dinas kesehatan jika melihat ada dokter asing praktik di klinik atau rumah sakit swasta. Ini ilegal," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Medikolegal, drg Tritarayati SH, MH Kes, Jumat (24/10).
Setiap dokter, ujar Tritarayati, yang akan praktik di Indonesia harus memiliki STR yang dikeluarkan Majelis Konsil Kedokteran Indonesia bersama organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kedua organisasi ini belum mengeluarkan STR untuk dokter asing.
Menurut Tritarayati dokter asing hanya boleh mentransfer ilmu pengetahuan di rumah sakit pendidikan seperti RS Cipto Mangunkusumo atau Harapan Kita. Dokter asing itu praktik di depan ratusan dokter bukan praktik di klinik perorangan.