Kamis 23 Oct 2014 22:52 WIB

Polisi Syariat Aceh Amankan Pasangan Mesum di Salon

 Petugas Wilayathul Hisbah (polisi syariat) Provinsi Aceh memberikan pengarahan kepada warga yang terjaring razia syariat islam di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Petugas Wilayathul Hisbah (polisi syariat) Provinsi Aceh memberikan pengarahan kepada warga yang terjaring razia syariat islam di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Islam mengamankan sepasang terduga khalwat atau mesum di sebuah salon di Kota Banda Aceh.

"Pasangan terduga khalwat ini diamankan di sebuah salon di kawasan Peunayong, Banda Aceh," kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Undang-undang Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi A Latief di Banda Aceh, Kamis.

Evendi mengatakan, pasangan bukan suami istri yang sah ini diamankan Rabu (22/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Pasangan ini diamankan saat patroli rutin Satpol PP dan WH di kawasan Peunayong.

Pasangan terduga khalwat ini, yakni perempuan berinisial M, umur 32 tahun, warga Lampaseh Aceh, Banda Aceh. M merupakan janda dua anak. Sedangkan laki-laki berinisial AS, pekerja bangunan asal Sumatera Utara. AS memiliki istri yang menetap di Medan, Sumatera Utara.

Evendi menyebutkan, penangkapan pasangan terduga khalwat tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki masuk ke Salon Nuri di Jalan A Yani, Peunayong, Banda Aceh.

Ketika petugas tiba di salon, terduga perempuan tiba-tiba keluar kamar dan langsung menuju ruang depan salon. Sedangkan si laki-laki, ditemukan sedang berada di kamar belakang salon tanpa pakaian.

"Setelah diperiksa, mereka mengakui sedang berhubungan layaknya suami istri saat petugas tiba di salon tersebut. Sore itu juga, pasangan terduga khalwat ini diboyong ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh," kata Evendi.

Untuk selanjutnya, kata Evendi, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh guna proses penyidikan.

"Sedangkan, untuk bangunan salonnya, akan diupayakan penyegelan. Karena diduga rumah kecantikan itu menyalahi izin. Penyegelan nantinya dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh," kata Evendi A Latief.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement