REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Mulai tahun 2015 nanti calon penerima bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo diwajibkan untuk tidak merokok lagi. Kebijakan itu mulai diwacanakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk mendorong perilaku hidup sehat bagi warganya.
"Bagi pecandu rokok yang ingin dapat bantuan, silahkan berhenti merokok dulu karena nanti itu akan jadi salah satu syarat. Tak boleh ada asap rokok di rumah andam," ujarnya, Kamis.
Selain merokok, gubernur juga memberlakukan tiga syarat lain yakni ikut program KB, wajib menyekolahkan anak minimal wajar 13 tahun serta wajib mendonorkan darahnya.
Bagi calon pengantin wajib mendonorkan darah sebelum mendapatkan buku nikah dari KUA setempat.
Menurutnya, ini merupakan terobosan baru dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mensukseskan berbagai program pembangunan. Lebih daripada itu, masyarakat didorong untuk berperilaku hidup sehat dan bermanfaat bagi orang lain.
"Bebas rokok akan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk pemerintah. Saya ingin masyarakat memiliki pola hidup sehat," imbuhnya.
Dia menambahkan, kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang baru baru ini ditetapkan DPRD.
Sama halnya dengan larangan merokok, wajib ikut KB juga diberlakukan mengedukasi masyarakat akan pentingnya keluarga berkualitas dengan dua anak.