REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menunda pengumuman calon menteri dinilai tidak masalah. Karena secara aturan, ia diberi batas waktu hingga 14 hari.
Namun, justru menjadi persoalan karena Jokowi terus mengumbar akan mengumumkan nama calon menteri. "Yang jadi persoalan beliau terlalu cepat bicara, baiknya. presiden irit bicara," ujar politikus Partai Gerindra Martin Hutabarat kepada Republika, Kamis (23/10).
Menurutnya, dalam proses seleksi calon menteri Jokowi tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun. Karena ia merupakan seorang presiden yang memiliki hak prerogatif untuk menentukan nama calon menterinya.
Rabu (22/10) malam, Jokowi kembali menunda pengumuman nama menteri. Alasannya, karena masih menunggu pertimbangan dari DPR terkait perubahan nomenklatur beberapa kementerian.
Awalnya Jokowi berencana untuk mengumumkan kabinet di Dermaga III Tanjung Priok.