REPUBLIKA.CO.ID, JEBUS, BANGKA BARAT -- Jajaran Polsek Jebus, Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang pemuda yang diduga pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi beberapa hari lalu.
"Kami amankan tersangka berinisial Ti (16) warga Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga karena diduga pelaku tindak pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun," ujar Kepala Polsek Jebus, Kompol Era Joni Kurniawan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo, di Jebus, Kamis.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah tinggalnya di Dusun Jampan.
"Kami amankan pelaku berdasarkan laporan dari korban yang diterima petugas pada hari itu. Berdasarkan laporan tersebut kami langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya," kata dia.
Ia mengatakan, pelaku saat ini masih meringkuk di Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan dan korban sudah menjalani proses visum.
Ia menerangkan, kejadian tindak asusila tersebut terjadi satu bulan lalu, tepatnya pada Ahad (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB, berlokasi di belakang gedung salah satu sekolah di Kecamatan Parittiga.
Tersangka Ti yang kesehariannya bekerja sebagai buruh menjemput korban dari rumah makan di Pasar Parittiga dengan menggunakan sepeda motor milik teman pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan di daerah itu dan akhirnya mengajak korban ke lokasi tempat kejadian.
"Sesampainya di TKP korban dibujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan suami istri," kata dia.
Selang sekitar satu bulan, korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jebus dan pada hari yang sama kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, katanya.