REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah elemen masyarakat meminta Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi memberi hukuman maksimal kepada penjual minuman keras (miras).
Hal ini terkait adanya pengaduan terhadap putusan PN yang tidak berpihak pada keadilan khususnya masalah miras.
"Kami minta PN Cibadak bekerja dengan menjunjung tinggi supremasi hukum," ujar Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sukabumi Fathurahman, dalam surat terbukanya kepada PN Cibadak, Rabu (23/10).
Salah satunya dengan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku perbuatan melawan hukum.
Ia mengatakan, PN juga diminta mencabut kembali putusan yang diduga adanya transaksi hukum. Intinya, pengadilan harus terbebas dari intervensi atau pengaruh dari pihak mana pun juga.
Termasuk, lanjut Fathurahman, dalam kasus kepemilikan minuman beralkohol sebanyak 13.994 botol yang terungkap beberapa waktu lalu. Di mana, barang bukti yang yang membahayakan nyawa dan kesehatan agar seharusnya disita serta dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.