REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA–Pemkab Purwakarta akan menutup kegiatan usaha air ilegal yang marak terjadi di wilayah hijau Kecamatan Wanayasa dan sekitarnya sekaligus melaporkan kepada kepolisian.
"Kami akan tutup. Kegiatan itu tanpa izin dan aktivitas pengusaha air ilegal sudah beberapa kali ditutup tetap buka lagi," kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, Rabu (22/10).
Dedi dengan nada berang menyatakan, pekan ini Pemkab akan mengambil sikap tegas dengan menyiapkan tuntutan pidana kepada para pengusaha yang beroperasi tanpa izin itu. Dedi beralasan aktivitas yang dilakukan menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat.
Berdasarkan laporan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Wanayasa, Bojong, dan Kiarapedes merupakan wilayah yang menyokong aliran air bawah tanah menuju hilir.
Wilayah tersebut pun menjadi sangat vital mengingat kekeringan di Purwakarta pada tahun ini telah mencapai titik terparah. Akibat aksi ilegal tersebut, resapan air tanah berkurang dan membuat kekeringan semakin meluas.
Dedi mengaku selama ini pihak Pemkab masih memberikan toleransi kepada para pengusaha air ilegal itu. Dedi bahkan sudah menggunakan langkah persuasif dengan menyiapkan uang kompensasi agar tidak melanjutkan aktivitas usaha.
Akan tetapi, kata Dedi, para pengusaha tetap tidak menggubris. Meski Pemkab sudah berupaya menutup usaha tersebut, para pengusaha selalu bersikukuh untuk membuka kembali usaha mereka.
"Bayangkan saja, kami bahkan sempat tawarkan Rp 40 juta untuk ganti air mereka," kata Dedi.
Dedi mengaku sudah tidak bisa menerima sikap pengusaha-pengusaha air yang terus mengabaikan tindak persuasif Pemkab. "Sekarang kami akan lapor ini ke polisi sebagai aktivitas ilegal," kata Dedi.