REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon memahami kelambanan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengumumkan penetapan kabinet. Hal itu dianggap tak lepas dari kebijakan Jokowi mengubah nomenklatur dan arsitektur kementerian.
Termasuk langkah untuk meninjau hasil penilaian KPK terhadap para calon menteri. "Mungkin karena itu jadi terlambat," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/10) malam.
Fadli mengatakan pimpinan DPR sudah menerima surat dari presiden tentang pengubahan nomenklatur dan arsitektur kementerian. Menurutnya ada enam kementerian yang mengalami pengubahan. "Segera besok (hari ini) dalam paripurna kami umumkan. Kami akan proses surat dari presiden ini," kata Fadli.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementrian Negara, DPR memiliki waktu satu pekan untuk memberi pertimbangan atas usul presiden.
Fadli menyatakan, DPR akan berupaya secepatnya membahas dan membalas surat Jokowi. "Kami usahakan lebih cepat," katanya.
Kendati begitu, usaha DPR mempercepat pembahasan surat Jokowi bisa terhambat. Karena di DPR ada lima fraksi yang belum menyerahkan nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan.
Alhasil, komisi terkait yang bertugas membahas surat presiden tidak bisa menjalankan tugasnya. "Misalnya surat Jokowi harus dibahas di Komisi II tapi karena komisinya belum terbentuk, ya belum jelas," kata Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berharap lima fraksi yang terdiri dari PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP bisa segera menetapkan nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan mereka.
Sehingga penetapan kabinet bisa dilakukan secepatnya sesuai harapan masyarakat. "Karena masyarakat juga berharap kabinet ini seperti yang disampaikan presiden yakni kabinet kerja," ujarnya.