Kamis 23 Oct 2014 00:10 WIB

105 Camat di Sumsel tak Berlatar Belakang Ilmu Pemerintahan

Rep: Maspril Aries/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
  Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah), khusuk berdoa usai shalat Istisqo berjamaah memohon hujan turun, di Lapangan Kantor Pemerintah Provinsi Sumsel, Selasa (14/10). (Antara/Feny Selly)
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah), khusuk berdoa usai shalat Istisqo berjamaah memohon hujan turun, di Lapangan Kantor Pemerintah Provinsi Sumsel, Selasa (14/10). (Antara/Feny Selly)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Berlakunya UU No.32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) mengharuskan seorang camat di daerah memiliki latar belakang pendidikan atau ilmu pemerintahan.

Di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) saat ini masih banyak camat yang berlatar belakang pendidikan beragam atau non pendidikan pemerintahan atau administrasi negara. Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Sumsel, Edward Chandra mengatakan, dari 231 kecamatan di Sumatera Selatan hanya 126 camat yang berlatar belakang pendidikan ilmu pemerintahan, admintrasi negara dan sosial politik.

Sisanya sebanyak 105 camat berlatar belakang pendidikan diluar disiplin ilmu tersebut. Terhadap camat yang berlatar belakang pendidikan non ilmu pemerintahan, menurut Edward Chandra, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur dapat membatalkan pengangkatan camat yang dilakukan oleh bupati atau walikota.

“Dalam amanat  UU tersebut memberi kewenangan kepada Gubernur mengubah pengangkatan camat yang dilakukan oleh bupati dan walikota karena berasal dari luar disiplin ilmu yang telah ditentukan. Dikhawatirkan camat tersebut tidak memahami bagaimana menjalankan perannya sebagai camat,” kata Edward Chandra.

Terhadap camat yang tidak berlatar belakang ilmu pemerintahan, menurut Kepala Biro Pemerintahan, Pemerintah Provinsi Sumsel akan melakukan evaluasi. “Akan ada imbauan, masukan kepada bupati dan walikota agar camat yang tidak berlatar belakang pemerintahan dapat mengikuti diklat camat. Sehingga diharapkan tahu teknis pemerintahan melalui diklat camat sebagai bekal menjalankan roda pemerintahan di daerahnya,” ujarnya.

Sementara itu menurut Asisten I Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan Pemprov Sumsel Ikhwanudin saat menerima Direktur Jendral  Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, “Tim Kementerian Dalam Negeri tersebut ke Sumsel untuk mendapatkan info yang berkaitan dengan kemungkinan untuk membuat peraturan tentang camat.”

Menurutnya Ikhwanudin, selama ini pengangkatan camat belum memiliki pedoman khusus. “Mengenai kriteria apa yang harus dipenuhi untuk menjabat sebagai camat. Akibatnya bupati dan walikota dapat dengan mudah mengangkat camat sesuai dengan keinginan masing-masing,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement