REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat. Empat tersangka yang berinisial ST (21), SAT (24), ABT (26), dan MDT (32) diringkus di Perum Villa Taman Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/10) kemarin.
Kanit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Teuku Arsya Kadhafi mengatakan, dalam aksinya kelompok ini mengaku sebagai pejabat daerah atau atasan sebuah perusahaan yang sedang membutuhkan pertolongan.
”Sebelum menghubungi korban, pelaku terlebih dahulu mengecek dan mempelajari nama calon korbannya di internet sehingga pelaku mengetahui pejabat dan atasan yang kenal korban,” kata Arsya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/10).
Arsya menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan IKL (32) warga Jakarta Selatan. Saat itu, korban yang merupakan pengusaha dihubungi oleh tersangka yang mengaku sebagai pejabat yang dikenal korban dan sedang butuh bantuan. Akibatnya, uang sebesar Rp 100 juta raib dari tangan korban.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sembilan telepon selular milik tersangka, 17 lembar buku tabungan, dan beberapa ATM berbagai bank.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman enam tahun penjara.