Rabu 22 Oct 2014 20:17 WIB

ANRI Apresiasi SBY, Kenapa?

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Ibu Ani Yudhoyono menangis saat meninggalkan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/10). (Antara/Prasetyo Utomo)
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Ibu Ani Yudhoyono menangis saat meninggalkan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/10). (Antara/Prasetyo Utomo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan mengapresiasi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah menyerahkan arsip 10 tahun pemerintahan.

"Kami berharap ini menjadi contoh bagi pihak yang lain," kata Mustari melalui siaran pers, Rabu (22/10).

Menurut dia, SBY mengawali tradisi yang baik dengan menyerahkan dokumen negara sebagai arsip nasional kepada ANRI.

"Ini dapat diikuti bukan hanya tingkat presiden. Tetapi juga tingkat lembaga negara, lembaga pemerintahan, kementerian, bahkan gubernur/kepala daerah," katanya.

Menurut dia, menyerahkan arsip penting yang memiliki nilai sejarah yang tinggi kepada ANRI/lembaga kearsipan sesuai dengan amanat undang-undang.

Dia menambahkan, arsip yang diserahkan berjumlah 500 bundel. Antara lain melingkupi regulasi seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, instruksi presiden, ratifikasi, perangkat hukum dan perjanjian internasional.

Selain itu, dokumen kepresidenan seperti surat resmi dari dan kepada presiden, nota kesepahaman, himpunan naskah pidato, kumpulan artikel dan buku karya presiden, foto dan video.

Dia mengatakan, penyerahan dilakukan sekitar pekan lalu oleh Mensesneg Sudi Silalahi dan disaksikan langsung oleh SBY.

"SBY meninjau display arsip yang telah diserahkan sekaligus mengajak kepala ANRI beserta jajarannya untuk bersama-sama meninjau sambil memberikan beberapa wejangan penting," katanya.

SBY, kata dia, mengatakan kalau memimpin selama dua periode harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan rakyat. Sehingga suatu saat jika akan melakukan penulusuran sejarah, pembuatan buku, riset, disertasi, tesis atau yang lainnya dokumen yang dibutuhkan itu ada di negara.

"Sesuai dengan Undang-Undang ANRI adalah lembaga resmi yang dberikan amanah dan kepercayaan untuk mengelola, menyimpan dan mendayagunakan arsip nasional," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement