Rabu 22 Oct 2014 17:43 WIB

KIH Malah Hambat DPR Bahas Perubahan Nomenklatur Kabinet Jokowi

Rep: c73/ Red: Mansyur Faqih
Taufik Kurniawan
Foto: Republika/Tahta Aidillah
Taufik Kurniawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, parlemen tak bisa menindaklanjuti respons surat Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan nomenklatur kabinet. 

Karena, kata dia, lima fraksi dalam koalisi Indonesia Hebat (KIH) hingga kini belum menyerahkan susunan nama anggota fraksi kepada kesekjenan DPR. 

Ia mengatakan, DPR tidak bisa membahas surat tersebut dalam paripurna karena komisi yang belum terbentuk. 

"Bagaimana mau membahas? Komisi aja belum terbentuk. Mari kita dukung program kerja presiden," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/10).

Ia berharap, lima fraksi KIH, yaitu PDIP, PKB, Hanura, Nasdem dan PPP segera menyerahkan nama untuk mempercepat proses pertimbangan DPR terkait perubahan nomenklatur kabinet. 

Taufik mengatakan, pimpinan DPR baru menerima surat presiden tersebut pada pukul 15.00 WIB. Menurutnya, setiap surat dari presiden harus disampaikan dalam paripurna DPR. 

Kemudian, ditindaklanjuti dalam badan musyawarah (bamus) dan pada komisi dan alat kelengkapan terkait. Namun kendalanya, komisi dan alat badan di DPR sampai sekarang belum terbentuk. 

Memang, menurutnya, hal itu berkaitan dengan hak prerogatif presiden. Tetapi jika ada perubahan nomenklatur kabinet, tetap ada klausul meminta pertimbangan DPR. Hal itu sesuai UU Kementerian Negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement