Rabu 22 Oct 2014 16:36 WIB

Wakil Ketua DPR: Jokowi Seharusnya Jangan Dulu Ubah Kementerian

Rep: C73/ Red: Bayu Hermawan
 (dari kiri) Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto memimpin jalannya rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10). ( Republika/Agung Supriyanto)
(dari kiri) Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto memimpin jalannya rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10). ( Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo tidak mengubah nama kementerian terlebih dahulu. Sebab menurut pertimbangan DPR dengan memecah kementerian bisa menambah anggaran lagi.

"Jadi dengan pertimbangan bahwa, bisa tidak jalan dengan sempurna kementerian itu karena anggaran tidak didukung," kata politisi dari Partai Demokrat ini, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/10).

Ia melanjutkan, permasalahan anggaran tidak bisa dibagi dengan mudah. Karena itu harus sesuai dengan proporsi dengan kebutuhan anggaran yang ada.  Menurutnya apa yang diusulkan pemerintah harus dibahas dan diminta persetujuan oleh seluruh fraksi di DPR.

Apalagi jika itu menyangkut APBN, menurutnya, harus ada persetujuan fraksi dan pemerintah.  Walaupun menurut Agus, dalam sistem kabinet presidensial, presiden memiliki hak prerogatif untuk mengubah nama-nama kementeriannya.

"Tetapi jika itu berdampak pada anggaran, DPR harus membahasnya. Jika komisi dan badan anggaran sudah terbentuk, RPBNP dapat mulai disusun. Di mana, pemerintah yang mengajukan dan DPR yang membahasnya," jelasnya.

Ia pun menilai, komisi di DPR harus segera dibentuk. Namun karena ada kendala lima fraksi KIH belum seluruhnya menyerahkan daftar nama-nama. Ia berharap, lima fraksi itu dapat segera menyerahkan susunan nama anggota fraksinya kepada kesekjenan DPR.

Seperti diketahui, hari ini pimpinan DPR menerima surat dari Jokowi yang isinya mengenai pemberitahuan perubahan nama kabinet untuk tujuan efisiensi. Di dalam surat tersebut menyebutkan terdapat kementerian yang dipecah menjadi dua, yaitu dari kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement