Selasa 21 Oct 2014 11:24 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR Harus Diseleksi Ketat

 Sidang paripurna penetapan komisi DPR di ruang sidang Nusantara II gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Sidang paripurna penetapan komisi DPR di ruang sidang Nusantara II gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--DPR akan menentukan pimpinan komisi termasuk Komisi III yang membidangi, Hukum, HAM dan Keamanan hari ini. Sistem saringan ketat anggotanya harus diterapkan di komisi tersebut.

Ada beberapa nama anggota Komisi III periode sekarang yang namanya pernah dikait-kaitkan dengan kasus korupsi seperti Aziz Syamsudin, Bambang Susetyo, Desmon J Mahesa dalam kasus Simulator SIM  dan Sareh Wiyono dalam kasus suap perkara bantuan sosial Bandung.

“Mereka belum tentu bersalah atau bisa  jadi mereka justru korban fitnah  dalam kasus tersebut, namun demi menghindari conflict of interest di kemudian hari, ada baiknya mereka tidak menjadi pimpinan Komisi III terlebih dahulu sebelum persoalan mereka benar-benar clear,” tegas pengamat hukum dari Indonesia Development Monitoring (IDM) MS Bakhrie, Selasa (21/10).

Selain bebas dari dugaan kasus korupsi, IDM berharap, calon anggota dan pimpinan Komisi III DPR menguasai teori dan teknis hukum pidana serta  hukum acara pidana dengan baik. Komunikasi antara Komisi III dan KPK, jelasnya, akan semakin mudah jika kedua belah pihak  mempunyai pemahaman hukum yang sama terhadap persoalan-persoalan hukum yang terjadi.

“Kadang-kadang persoalan yang dibahas sangat teknis sehingga sulit bagi orang yang tidak menguasai teknis hukum untuk memahaminya,” tegas Bakhrie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement