REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, membebaskan NS, seorang guru di daerah itu yang juga pemilik lembaran mata uang dolar Amerika palsu senilai total jutaan dolar.
"Itu karena yang bersangkutan tidak terbukti ingin mengedarkan uang tersebut. NS juga sebenarnya adalah korban penipuan," kata Kapolres Pelalawan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aloysius Prihadi di Pekanbaru, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa NS mendapatkan uang dolar yang ternyata palsu tersebut dari kenalannya yang ada di Jakarta.
Orang tersebut, kata Kapolres, meminjam uang kepada NS sebesar Rp 200 juta. Kemudian, lanjut dia, NS diberikan jaminan mata uang dolar Amerika yang ternyata belakangan diketahui palsu.
Kapolres mengatakan bahwa nilai uangnya ada sebanyak 64 lembar, yakni dalam pecahan 100 dolar sebanyak 27 lembar, 100 ribu dolar sabanyak 35 lembar dan pecahan 1 juta dolar sebanyak 2 lembar.
"Mana ada uang dolar Amerika pecahan 1 juta dolar," katanya.
NS, kata dia, sebelumnya memang sempat diperiksa oleh polisi untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan kepemilikan uang palsu tersebut.
"Namun tidak memenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan kemudian tidak ditahan. Bahkan seharusnya NS adalah korban," katanya.