REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginvestigasi kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan di sebuah sekolah dasar di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat, yang diunduh melalui situs di internet.
"Kedatangan kami untuk merespons kasus kekerasan ini dan untuk mengetahui secara langsung apa yang terjadi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/10).
Edwin memaparkan, ada dua hal yang menjadi perhatian tim investigasi LPSK, yang pertama terkait adanya pemeriksaan terhadap pengunggah video kekerasan ini ke media sosial.
Ia berpendapat, pihaknya memandang pengunggah video kekerasan anak di situs Youtube itu bisa dikategorikan sebagai "whistleblower" karena kalau tidak ada pengunggah itu, tentu kasus ini tidak diketahui secara luas.
Namun, LPSK menyayangkan penampilan kekerasan dalam video itu yang tidak melalui sensor karena baik korban maupun pelaku sama-sama masih anak-anak sehingga sensor dinilai sebagai hal yang penting guna melindungi masa depan mereka. Hal lainnya yang menjadi perhatian LPSK adalah harapan agar peristiwa itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan mengingat pelaku dan korbannya anak-anak.
"Berdasarkan aturan hukum, peristiwa pidana dengan korban dan pelaku anak dikembalikan kepada pihak keluarga. Ruang untuk rekonsiliasi harus dibuka sebesar-besarnya," jelasnya.
LPSK juga mengimbau kepada keluarga pelaku untuk menunjukkan empati dan simpati terhadap korban dan keluarganya agar penyelesaian secara kekeluargaan bisa ditempuh secara optimal.
Wakil Ketua LPSK menyayangkan adanya kelalaian dari pihak sekolah dalam mengawasi anak didiknya sehingga bisa terjadi kekerasan di lingkungan sekolah sehingga pihak sekolah dinilai harus diberikan sanksi. "Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ini bukanlah peristiwa pertama terhadap korban," ujarnya.
Hasil investigasi tersebut selanjutnya akan menjadi pertimbangan LPSK dalam memberikan perlindungan baik terhadap korban maupun pengunggah video kekerasan.
Sebagaimana diberitakan, Febby Datuak Bangso, pengunggah video dugaan penganiayaan anak SD di Buktittinggi ke situs You Tube, diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) di Polres Bukittinggi, Senin (13/10) malam.