REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta DPRD Bali membentuk Pansus dan menyusun Ranperda untuk menetapkan desa adat didaftarkan ke pemerintah pusat. Hal itu diperlukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang ada dalam UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kita harus memilih, dan kita akan tetapkan pilihan terhadap desa adat untuk didaftarkan ke pemerintah pusat," kata Pastika.
Hal itu dikemukakan Pastika di Denpasar, Jumat (18/10) malam, dalam acara rapat membahas sikap Bali terkait UU tetang Desa. Hadir dalam pertemuan itu anggota DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan Bali, DPRD Prov. Bali, Bendesa Agung MUDP Provinsi Bali, Sabha Purohito serta Kepala SKPD Provinsi Bali.
Bali merupakan daerah yang unik, karena punya dua sistem pemerintahan desa, yakni desa adat dan desa dinas.
Selama ini kedua sistem pemerintahan itu berjalan saling melengkapi, dimana desa dinas mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah pemerintahan, sedangkan desa adat mengurus masalah yang berkaitan dengan adat. Dengan adanya UU desa, maka setiap daerah harus mendaftarkan salah satu pemerintahan desanya.
Gubernur yang didampingi Wagub I Ketut Sudikerta mengatakan, Pemprov Bali telah menerima masukan dari berbagai pihak agar Pemprov Bali mendaftarakan desa adat atau desa pakraman ke pemerintah pusat.
Namun Gubernur berharap agar semua pihak bisa ikut menjamin bahwa 1.488 desa adat yang adai di Bali bisa semuanya terdaftar di pemerintah pusat.
Selain itu, perda yang akan dibuat kata Pastika, hendaknya juga bisa menjawab kekhawatiran masyarakat akan hilangnya otonomi desa adat jika didaftarkan ke pemerintah pusat.
"Walaupun langit runtuh, desa pakraman harus tetap ada," kata Pastika.