Sabtu 18 Oct 2014 15:58 WIB

Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor di Tangerang

Penembakan. Ilustrasi.
Foto: rawstory.com
Penembakan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, menembak kaki sejumlah pencuri sepeda motor, dan mengamankan Yy (35), Hr (29), Jr (28), Iw (29) dan Er (25).

"Dalam pemeriksaan petugas, mereka malah ada yang sudah 30 kali pencuri sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Aris Triyunarto di Tangerang, Sabtu (18/10).

Dia mengatakan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, karena beraksi dengan mengancam korban.

Aris mengatakan ketika beraksi komplotan pencuri tersebut sering mengunakan golok dan pisau untuk menakuti korban.

Sedangkan modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura minta tolong untuk diantarkan pada suatu tempat, setelah merasa aman kemudian mengancam dengan senjata tajam.

Namun modus lain adalah mencuri sepeda motor yang di parkir pada tempat hiburan, seorang beraksi tapi rekannya mengamati lokasi sekitarnya.

Demikian pula pelaku sering meraksi pada subuh ketika pekerja hendak ke kantor atau pabrik, kemudian dicegat sembari mengancam dengan golok.

Kasus penangkapan komplotan tersebut terungkap setelah polisi menciduk Iw di jalan Raya Lebak - Tangerang saat membawa sepeda motor curian.

Setelah Iw diintrogasi maka mengakui dalam aksi tidak sendiri dan petugas menangkap komplotan tersebut secara terpisah di Serpong, Tangerang dan di perbatasan dengan DKI Jakarta.

Aris mengatakan polisi mengamankan 12 unit sepeda motor berbagai merek dan pengakuan pelaku bahwa mereka kebanyakan menjual kendaraan itu di Kabupaten Lebak. "Kami amankan juga kunci letter T, golok, satu unit telepon selular dan berupaya mengembangkan kasus tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement