Jumat 17 Oct 2014 19:07 WIB
pernikahan raffi

Ini Pertimbangan KPI Tegur Trans TV Soal Pernikahan Raffi Ahmad

Raffi Ahmad
Foto: ANTARA/Rosa Panggabean
Raffi Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirimkan surat teguran secara tertulis kepada stasiun televisi Trans TV terkait penayangan prosesi pernikahan artis Raffi Ahmad-Nagita Slavina selama dua hari berturut-turut. KPI menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.

"Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," kata KPI dalam siaran persnya, Jumat (17/10).

Berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Janji Suci Raffi dan Nagita” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2014.

Program tersebut menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama dua hari berturut-turut. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis. KPI meminta untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya.

"Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak. Lembaga Penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi," tegas KPI.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement