REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Protes terhadap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilayangkan belasan penyandang disabilitas dan aktifis difabel. Menurutnya, dalam proses seleksi CPNS terdapat diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Demonstrasi dilakukan di Kantor Regional 1 Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Sleman, Yogyakarta, Jumat (17/10). Ajiwan, koordinator aksi mengatakan, proses pelaksanaan seleksi CPNS tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) No 4 tahun 1997. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa setiap instansi menyediakan kuota 1 persen bagi penyandang disabilitas.
"Kenyataannya tidak sesuai," ujar Ajiwan, Jumat (17/10).
Ajiwan menuturkan, kuota untuk penyandang disabilitas pada seleksi CPNS tahun ini hanya tersedia 300 dari kuota 100 ribu rekrutmen. Semestinya jika mengacu kepada UU tersebut, kata Ajiwan, rekrutmen mencapai 1000 orang.
Lebih lanjut, Ajiwan menjelaskan, seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dinilai mempersulit bagi penyandang disabilitas, khususnya bagi tuna netra. Menurutnya, hal tersebut mengurangi hak bagi difabel karena terbentur dengan kondisi penyandang disabilitas.
Hendro Sugiyono Wibowo, salah seorang penyandang tuna netra menuturkan proses rekrutmen tidak sesuai dengan jenjang pendidikan dari difabel. Hendro menyesalkan dalam proses rekrutmen yang sudah berjalan, penyandang tuna netra hanya diposisikan sebagai editor braille.
Padahal, lanjut Hendro, banyak penyandang tuna netra menempuh pendidikan sampai S2 atau disiplin jurusan tertentu. Namun, pada saat seleksi mereka hanya sebagai editor brille.
"Padahal secara kemampuan tidak kalah dengan yang tidak mengalami gangguan," ujar Hendro, di Kantor Regional 1 BKN, Sleman, Yogyakarta.
Kepala Bagian Umum Kantro Regional 1 BKN, Slamet Wiyono mengatakan, akan menampung keluhan tersebut. Nantinya secara resmi akan disampaikan kepada Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan).
Slamet menambahkan, aspirasi yang disampaik oleh penyandang disabilitas dan aktifis difabel akan dijadikan rekomendasi. Selain itu, juga akan menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan seleksi dan pengaturan formasi khusus penyandang disabilitas.
"Nanti akan disampaikan ke pusat karena sepenuhnya wewenang pusat," kata Slamet dihadapan peserta aksi.
Menurut Slamet, terkait sistem CAT, pihaknya sudah memberikan pendampingan khusus bagi penyandang disabilitas. Akan tetapi, segala peraturan proses seleksi mengikuti dari pusat.
Slamet menambahkan, pendampingan terus diberikan kepada penyandang disabilitas. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak mereka sebagai peserta.