REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan sebanyak 18 puskesmas kecamatan di wilayah Kota Jakarta akan segera berganti status menjadi rumah sakit (RS) tipe D.
"Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perubahan status itu sudah ada. Sekarang hanya tinggal menentukan pejabat yang akan mengisi posisi direktur rumah sakit," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati di Jakarta, Jumat (17/10).
Menurut dia, peraturan yang dimaksud, yakni Pergub Nomor 1024 Tahun 2014. Rencananya, pejabat yang akan menjadi direktur RS merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIB.
"Sebanyak 18 puskesmas kecamatan yang akan berganti status menjadi RS tipe D itu merupakan puskesmas yang dalam beberapa tahun terakhir ini sudah bisa menerima pasien rawat inap," ujar Dien.
Dia menuturkan dari total 44 puskesmas kecamatan yang ada di Jakarta, sebanyak 29 diantaranya sudah memiliki layanan rawat inap, sedangkan sisanya belum.
Perubahan status tersebut, sambung dia, dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan padat penduduk. "Dengan perubahan status ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan pasien. Kalau ada pasien dengan penyakit-penyakit ringan, bisa berobat ke RS tipe D itu," tutur Dien.
Dia mengungkapkan 18 puskesmas yang berubah status itu, antara lain di kecamatan Johar Baru, Cempaka Putih, Kemayoran, Sawah Besar, Menteng, Kramat Jati, Pasar Rebo, Ciracas dan Tebet. Kemudian, kecamatan Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pesanggrahan, Jagakarsa, Kembangan, Kalideres, Cilincing, Pademangan dan Koja.