Jumat 17 Oct 2014 05:08 WIB

Menag: Pemerintah Berwenang Tutup Akun Facebook Anti-Islam

Rep: sonia fitri/ Red: Damanhuri Zuhri
Menteri Agama Lukman Saefudin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Agama Lukman Saefudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan laman berbau SARA bernama Gerakan Anti Islam di Facebook menuai kecaman keras dari masyarakat Muslim Indonesia. Sayangnya, sampai saat ini laman tersebut belum juga ditutup.

Menanggapi hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pemerintah berhak turut campur dan melakukan penutupan terhadap akun tersebut. Sebagaimana amanat undang-undang, kata dia, segala bentuk praktik penistaan agama tidak diperbolehkan.

"Sesuai undang-undang, pemerintah bisa menutup," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin  ketika ditemui di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kamis (16/10).

Dikatakannya, keberadaan media sosial adalah niscaya dan tak terbendung di era globalisasi dan teknologi yang pesat. Di dalamnya, semua orang bebas bersuara dan berpendapat.

Begitu pun dalam kaitannya dengan isu keagamaan. Selama isi posting tidak mengarah pada praktik penistaan atau penodaan terhadap pokok-pokok ajaran agama tertentu, maka perbedaan sekeras apapun dimungkinkan di era demokrasi.

Selain berwenang menutup, kata menag, pemerintah juga harusnya melakukan pengawasan dini guna mencegah praktik penistaan agama beredar seenaknya di dunia maya.

Dalam akun Facebook, Gerakan Anti Islam dibuat pada 2009. Namun dilihat dari posting awalnya, tercatat kegiatan fanpage sejak 2014. Jadi, dapat dikatakan fanpage facebook ini masih tergolong baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement