Jumat 17 Oct 2014 03:48 WIB

Pelaku Penistaan Agama di Facebook Diduga Berpendidikan Rendah

Rep: sonia fitri/ Red: Damanhuri Zuhri
Dirjen Pendis Kemenag, Nur Syam
Foto: kemenag.go.id
Dirjen Pendis Kemenag, Nur Syam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merespons ramainya keberadaan fanpage bernama Gerakan Anti Islam di Facebook, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam menduga, dalang di balik keberadaan fanpage tersebut ialah orang dengan pendidikan rendah.

Sekretaris Jenderal Kementrian Agama (Kemenag) yang merangkap sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag itu mengatakan orang berpendidikan tinggi, tidak mungkin melakukan hal yang merugikan dirinya atau kelompoknya.

“Makin tinggi pendidikan seseorang, semakin peka terhadap hal yang tidak menguntungkan bagi dirinya maupun bagi kelompoknya,” ungkap Nur Syam kepada Republika Kamis (16/10).

Namun demikian, kata dia, perlu ada penyelidikan lebih lanjut dalang di balik posting facebook berbau SARA dan mengarah pada penistaan salah satu agama ini.

Meski mengaku bukan aktivis media sosial semacam facebook atau twitter, makanya belum dapat mencermati fenomena penistaan agama di dunia maya, Nur Syam menilai perlu dibuat regulasi yang mengatur bagaimana pemberitaan dan informasi di media sosial itu dibangun di atas keadilan, kesamaan, tidak antisosial serta bertanggung jawab.

Hal tersebut, kata dia, diperlukan di tengah situasi kebebasan pers yang bertanggung jawab. “Tidak boleh sembarang orang mengumbar apa saja dengan semena-mena dan melakukan penghinaan terhadap keyakinan dan keberagamaan kelompok yang lain,” ujarnya mengingatkan.

Ditanya soal tindakan Kemenag, dalam jangka pendek, kata dia, akan melakukan kerja sama antara Kemenag dengan Kemenkominfo dalam melakukan pencekalan atau penutupan terhadap media sosial yang asosial. Namun, itu pun jika memungkinkan.

Terkait penindakan, kata Nur Syam, Negara Indonesia telah memiliki regulasi yang tertuang dalam UU PNPS no 1 tahun 1965 tentang penistaan agama.

Problemnya, kata dia, jika ingin ditindak oleh aparat hukum, harus menggunakan delik aduan. Di sinilah masyarakat seharusnya proaktif dengan melaporkan segala jenis praktik penistaan agama kepada pihak berwenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement