REPUBLIKA.CO.ID,AMBON--Sebanyak 23 orang nara pidana (Napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tual, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) hingga kini belum kembali untuk menjalani masa hukumannya.
"Sampai sekarang ini mereka belum kembali ke Lapas Tual, bahkan dari laporan masyarakat setempat dan sejumlah surat masuk ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, diantara mereka ada yang sudah melarikan diri ke luar daerah," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Bambang Haryono, Kamis (16/10).
Ke-23 napi ini, 20 orang diantaranya awalnya keluar dari Lapas dengan meminta izin. Sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.
"Biasanya pemberian izin dengan maksud tertentu hanya sehari saja, yakni pada saat diberikan izin pada pagi hari sore sudah harus kembali, kecuali yang sakit dan mendapatkan perawatan di rumah sakit," ujarnya.
Bambang mengatakan, Kalapas yang baru harus mempelajari situasi dan kondisi dengan melakukan pertemuan dengan pihak Kepolisian, Dandim, tokoh adat dan tokoh agama. Lantaran dari informasi yang berkembang meneyebutkan, ada napi yang sudah melarikan diri ke Papua seperti Sorong, Kaiman, dan Fak-Fak.