REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ratusan warga dari Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Kamis (16/10), menghentikan pembangunan perluasan Bandara Rembele, karena ganti rugi lahan hingga kini belum ada kejelasan.
Seorang warga, Sulaiman mengatakan, lahan warga sudah dikerjakan untuk perluasan Bandara Rembele dan warga tidak diizinkan lagi untuk berkebun, tetapi ganti rugi lahan belum dibayar hingga sekarang.
Kesepakatan ganti rugi juga belum ada dibicarakan dengan pemilik lahan, pemerintah hanya berjanji akan membayar, tapi sudah setahun menunggu belum juga dibayar, sebut Sulaiman.
Menurut Sulaiman, pemilik lahan juga sudah dianjurkan untuk membuat rekening setahun lalu, tetapi hingga buku rekening itu mau mati uang ganti rugi belum juga dibayar oleh pemerintah.
"Sebelum dibayar ganti rugi lahan, pengerjaan perluasan Bandara Rembele ini kami hentikan dan jangan coba-coba mengerjakannya di lahan kami ini, karena tanah tanpa dibayar sudah dikerjakan," tegasnya.
Warga memberikan waktu tujuh hari kepada Pemerintah Daerah Bener Meriah untuk melakukan kesepakatan yang harus dibayar untuk ganti rugi tersebut, bila tidak, mereka tidak akan mengizinkan lahannya dijadikan Bandara Rembele, papar Sulaiman.
Sementara, Sekretaris Desa Karang Rejo, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Mujianto menyebutkan, lahan warga yang terpakai untuk perluasan Bandara Rembele seluas 83 hektare dengan pemilik 231 orang dan tanah milik warga ini sudah tidak diperbolehkan bercocok tanam lagi oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dari Februari 2014.
Dikatakan Mujianto, dari Februari hingga Oktober saat ini bila masyarakat bercocok tanam sudah berapa kali panen dan berapa sudah kerugian masyarakat, tetapi pemilih lahan tidak melihat hal itu, yang diinginkan hanya ganti rugi lahan segera dibayar dan jangan hanya janji saja yang diucapkan pemerintah daerah.
Asisten I Setdakab Bener Meriah M Jafar di hadapan warga mengatakan, pemilih lahan diharapkan untuk tidak menghentikan perluasan Bandara Rembele, ganti rugi lahan itu tetap akan dibayar dan pemilik lahan diminta untuk bersabar.
Ganti rugi lahan perluasan Bandara Rembele ini, kata M Jafar adalah tanggung jawab Pemerintah Aceh dan Pemkab Bener Meriah belum menerima uang ganti rugi itu dari Pemerintah Aceh.
Menurut M Jafar, Pemerintah Aceh sudah menyiapkan dana ganti rugi lahan Bandar Rembele sebesar Rp16,4 miliar dan ganti rugi ini tidak dibayar sekaligus dalam tahun ini, tetapi akan dibayarkan juga tahun depan.
Ganti rugi tanah ini akan dibayarkan bulan depan yakni November 2014 dan bila juga tidak dibayarkan, Asisten I Setdakab Bener Meriah mengajak warga berdemo di Banda Aceh untuk menuntut langsung kepada Pemerintah Aceh.
Setelah mendengar jawaban dari Asisten I Setdakab Bener Meriah, ratusan warga atau pemilik lahan itu tetap bersikukuh untuk menghentikan sementara perluasan Bandara Rembele sebelum dibayarkan ganti rugi tanah mereka.