REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tertarik untuk memproses dugaan suap yang dilakukan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pasalnya dugaan suap seperti yang dilaporkan tersangka korupsi sengketa Pilkada Radja Bonaran Situmeang sudah lampau.
"Kalaupun benar toh kasus itu sudah lama sebelum BW di KPK," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat dihubungi ROL, Kamis (16/10).
Untuk itu kata Adnan, KPK tidak perlu membentuk kode etik untuk mengadili Bambang Widjojanto yang disebut Bonaran diduga pernah melakukan suap. "Ya tidak bisa kena etik," ujarnya.
Adnan menilai, laporan yang berindikasi menuding dan berupaya menyeret pimpinan KPK itu tidak mendasar. KPK menilai hal itu adalah sebuah upaya dari koruptor yang tidak terima kasusnya diproses KPK. "Itu biasalah, namanya juga usaha para koruptor,"