REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah mengatakan perlindungan pemerintah terhadap upaya perlindungan anak dari merokok, baik aktif maupun pasif sangat lemah. Hal ini menyebabkan jumlah anak perokok setiap tahun mengalami peningkatan.
"Negara tidak melaksanakan fungsinya sesuai UUD 1945 bahwa anak berhak untuk tumbuh dan berkembang," ujar Hery Chariansyah kepada ROL,Kamis (16/10).
Ia menjelaskan, UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tidak mampu mengakomodir secara keseluruhan permasalahan anak. Termasuk permasalahan perlindungan anak dari zat adiktif rokok. Undang-undang tersebut hanya melakukan perubahan untuk konteks kejahatan seksual anak. Sehingga Undang-undang perlindungan anak perlu dibahas ulang agar mampu memberikan perlindungan pada anak dalam banyak hal, termasuk perlindungan dari zat adiktif rokok.
Ia menambahkan, 70 persen perokok mulai merokok pada usia remaja atau dibawah 19 tahun. Dalam waktu tiga tahun jumlah anak perokok naik hampir dua kali lipat. Data terakhir dari lentera anak Indonesia menunjukan jumlah anak laki-laki perokok pada 2009 naik dari 24 persen menjadi 41 persen dan perempuan dari 2,3 persen menjadi 3,5 persen.