REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Federasi Serikat Pekerja mengenai uji materi Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan dalam Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan argumentasi hukum yang jelas dan mendalam mengenai inkonstitusionalitas ketentuan UU 40/2004 yang dimohonkan pengujian.
"Mahkamah juga menyatakan tidak dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara lebih lanjut," ujar Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Hal itu disebabkan karena perbaikan dalil permohonan yang dilakukan oleh Pemohon justru menyebabkan kekaburan atau ketidakjelasan dan ketidakcermatan permohonan.
Sebelumnya Hakim Konstitusi meminta Pemohon untuk memperbaiki dalil permohonan agar dapat meyakinkan majelis hakim. Akan tetapi dalam perbaikan tersebut Mahkamah justru tidak menemukan dalil permohonan yang dapat mendukung Pemohon, sehingga menimbulkan kekaburan pada permohonan tersebut.
Terkait dengan tuntutan permohonan, para pemohon beranggapan sistem asuransi dalam jaminan sosial memiliki potensi untuk merugikan Pemohon dengan berlakunya Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 4 UU SJSN.
Pemohon menyatakan bahwa kerugian tersebut dialami oleh para Pemohon terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial dengan sistem asuransi yang kemudian membuat para pemohon wajib ikut serta dalam asuransi jika ingin mendapatnya.