Kamis 16 Oct 2014 16:10 WIB

Duh! Delapan Pabrik Tekstil di Jabar Diduga Cemari Sungai

Rep: C80/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Pekerja di pabrik tekstil, ilustrasi
Foto: Sony Soemarsono/Republika
Pekerja di pabrik tekstil, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Badan pengendali lingkungan hidup Kabupaten Bandung dan Jabar, melakukan gelar perkara terkait dengan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh delapan pabrik di wilayah Cimande, Kabupaten Bandung.

''Kemarin sudah membahas delapan pabrik yang diduga melanggar. Apakah akan diberi sanksi terlebih dahulu oleh pemerintah, atau langsung diproses hukum,'' kata Agus Maulana, kepala bidang penegakan hukum dan mitigasi lingkungan, BPLHD Kabupaten Bandung kepada ROL, di Soreang, Kamis (16/10).

Namun, Dikatakan Agus, jalur hukum merupakan langkah terakhir yang ditempuh pihaknya. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan perintah UU. Sebelum ke ranah hukum, pemilik pabrik akan diberikan surat peringatan, lalu sanksi administratif,''Kalau sudah tidak bisa diperingati baru ke hukum,'' jelasnya.

Agus menuturkan, dari delapan pabrik tersebut sebagian besar adalah pabrik tekstil. Namun, saat ini memang dalam proses pemeriksaan. Apakah memang ditemukan ada unsur kesengajaan, kelalaian atau kecelakaan. Karena bisa saja, walaupun limbahnya diolah, namun ternyata tidak memenuhi baku mutu. ''Nanti ditentukan oleh hasil uji lab,'' ujarnya.

Saat ini, dua pabrik juga sedang diproses hukum. Dan sedang dalam proses penyidikan, yang juga bekerja sama dengan mabes polri. Dua pabrik tersebut berasal dari majalaya dan baleendah. Keduanya merupakan pabrik tekstil dan sepuluh pegawai dari salah satu pabrik sudah diperiksa.''IPAL punya, tapi tidak dijalankan, modusnya banyaklah,'' ungkap Agus.

Modus yang dilakukan bermacam -macam. Ada yang membuat saluran pipa ilegal. Ada yang membuang limbahnya pada malam hari. Bahkan ada juga yang membuang limbah pada saat turun hujan, sehinnga mudah menghilangkan jejak, karena langsung tercampur air.

Sementara itu, sudah ada satu pabrik yang telah diputuskan bersalah, yaitu PT Quanjin. Yang saat ini sudah pindah ke sumedang. Serta sudah ada satu pabrik yang statusnya P21 yaitu PT FS Majalaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement