REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Aksi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan MA Salmun, Bogor Tengah, Kota Bogor yang terus memprotes larangan berjualan tak membuat aparat setempat bosan untuk menertibkan.
"Lagipula kawasan MA Salmun itu bukan zoning PKL sejak 2007," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Eko Prabowo, Kamis (16/10).
Eko menyayangkan, para PKL Jalan MA Salmun menolak mentah-mentah dengan alasan sudah memiliki pelanggan yang berada di area Jalan MA Salmun. Bahkan mereka justru mendatangi Gedung DPRD Kota Bogor, Balai Kota Bogor, hingga Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Bogor untuk protes.
Sementara Satpol PP hanya mengikuti keputusan dan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2005 tentang PKL.
Pelarangan PKL berjualan di sepanjang Jalan MA Salmun ini dimulai dari Simpang Asem hingga di dekat rel kereta di depan Jalan Ardio. “Maka, kami akan terus melakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan MA Salmun hingga waktu yang belum ditentukan,” tegas Eko.