Kamis 16 Oct 2014 03:44 WIB

PHRI Ingin Karyawan Hotel Dapat Sertifikasi

Pantai Carocok, Painan, Sumatera Barat
Foto: Antara
Pantai Carocok, Painan, Sumatera Barat

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Barat (sumbar) mengimbau karyawan hotel di daerah itu untuk mendapatkan sertifikasi pengakuan sebagai tenaga profesional di bidang perhotelan dan kepariwisataan.

"Sertifikasi adalah bentuk pengakuan sebagai tenaga profesional yang kompeten dalam dunia usaha pariwisata, hal ini mutlak dimiliki setiap karyawan hotel," kata Ketua PHRI Sumbar, Maulana Yusran di Padang, Rabu (15/10).

Ia menyebutkan sampai saat ini, karyawan hotel yang sudah mendapatkan sertifikasi tersebut sekitar 2.000 orang, yang didominasi karyawan pada hotel bintang lima dan tiga di Sumbar.

Ia mengatakan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut perlu kesadaran tinggi dari karyawan itu karena dunia pariwisata khususnya akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

"MEA 2015 persaingan dunia profesional semakin ketat, hal ini dibutuhkan sertifikasi bagi setiap karyawan hotel, sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2009," sebutnya.

Ia menjelaskan karyawan yang dibekali sertifikasi kompetensi sesuai keahliannya agar mampu bertahan ketika negara-negara asing itu masuk untuk bekerja dan berinvestasi di Indonesia.

Ia mengatakan pihaknya terus mendorong karyawan hotel anggota PHRI Sumbar untuk memperoleh sertifikat itu, karena hingga kini masih banyak karyawan hotel baik kelas melati maupun bintang belum mengikuti tes sertifikasi dari Badan Standarisasi Nasional Pusat (BSNP).

Melalui program tersebut diharapkan manajemen hotel mendorong karyawannya untuk mengikuti tes sertifikasi yang dilakukan langsung oleh tim BSNP atau asesor dari Kemenparekraf.

Tes sertifikasi tersebut dilakukan secara tertulis dan praktik sesuai dengan bidang pekerjaan yang biasa dilakukan masing-masing karyawan di hotel tempatnya bekerja.

"Hal ini juga sesuai dengan peraturan, dimana setiap hotel harus mempekerjakan karyawan hotel yang memiliki sertifikasi. Minimal 70 persen dari tenaga profesional yang dimiliki," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement