REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja menyatakan, pihaknya telah mencabut 323 izin pertambangan di 12 provinsi di Indonesia. Jumlah itu dipastikan akan terus bertambah.
Alasannya, KPK masih memeriksa ribuan izin tambang yang dikeluarkan kepala daerah. Ia mengatakan pencabutan izin tambang tersebut antara lain karena adanya tumpang tindih izin yang diberikan pemerintah daerah.
Selain itu, banyaknya perizinan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sehingga terjadi berbagai persoalan yang merugikan masyarakat.
Selain mencabut izin tambang tersebut, kata dia, KPK bersama dengan Dirjen pajak juga akan menyita tiga ribu perusahaan pertambangan yang tidak memiliki NPWP.
"Perusahaan yang tidak memiliki NPWP tersebut, juga tersebar hampir di seluruh provinsi yang memiliki lokasi pertambangan," katanya pada acara semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi bersama dengan pimpinan daerah, kepala dinas dan unsur media di Banjaramsin, Rabu (15/10).
KPK, kata dia, kini juga sedang memproses hukum beberapa perusahaan yang aktivitasnya dinilai banyak merugikan negara.
"Saat ini kita sedang memproses beberapa perusahaan pertambangan yang telah merugikan keuangan negara, hanya saja kami belum bisa mengungkapkan nama-nama perusahaannya," katanya.