Rabu 15 Oct 2014 17:04 WIB

Demokrat Harus Bertanggung Jawab Atas Perppu Pilkada

Rep: C73/ Red: Djibril Muhammad
 Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Ibu Ani Yudhoyono (kedua kanan), memberikan keterangan pers terkait UU Pilkada di Jakarta, Selasa (30/9).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Ibu Ani Yudhoyono (kedua kanan), memberikan keterangan pers terkait UU Pilkada di Jakarta, Selasa (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dan Tata Negara, Refly Harun, mengatakan Partai Demokrat harus bertanggung jawab atas adanya Perppu Pilkada Langsung yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Menurut saya memang kita harus meminta pertanggungjawaban kepada Demokrat, karena Perppu ini dikeluarkan oleh SBY," kata Refly, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10).

Menurutnya, Partai Demokrat harus bersikap aktif dalam melobi agar Perppu ini diloloskan oleh DPR. Ia mengatakan, lolos tidaknya Perppu juga bisa ditentukan oleh dua partai yaitu Demokrat dan PPP. Jika kedua partai itu bergabung mendukung Pilkada langsung, maka di atas kertas Perppu semestinya dapat disetujui.

"Karena Perppu dikeluarkan oleh SBY, masa Demokrat yang nolak," katanya.

Jika Perppu ditolak oleh DPR, ia mengatakan akan menghadapi situasi yang sulit dikendalikan. Jangan sampai, menurutnya, situasi di awal pemerintahan menjadi ribut.

Ia mengatakan, akan bahaya jika KMP mengoligarkikan proses demokratisasi dan meneruskan pemilihan lewat DPRD. Karena menurutnya, terdapat dua poin yang hilang yaitu pemilihan oleh rakyat dan pemilihan wakil-wakil rakyat.

Terkait dengan pengajuan uji materi Undang-undang Pilkada oleh DPRD, ia mengatakan sebaiknya menunggu Perppu Pilkada ditetapkan oleh DPR. Karena jika diuji saat ini, menurutnya, akan terjadi kompleksitas ketatanegaraan.

Menurutnya, lebih baik membiarkan political check bermain untuk menerima atau menolak Perppu. Setelah ada keputusan di DPR menolak Perppu, barulah uji materi UU Pilkada diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement