Rabu 15 Oct 2014 16:54 WIB

KPI Akan Tegur Stasiun Televisi yang Tayangkan Adegan Kekerasan

Rep: C91/ Red: Djibril Muhammad
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apabila ditemukan tayangan kekerasan di televisi, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menegur lembaga penyiaran yang menayangkan acara itu. Komisioner KPI, Danang Sangga Buana, mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan KPI.

"KPI akan menegur televisi yang menayangkan kekerasan secara vulgar," ujarnya, kepada Republika, Rabu (15/10). Ia menjelaskan, vulgar misalnya menyiarkan adegan saling memukul dengan jelas tanpa sensor.

Danang menuturkan, terdapat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk mengatur tayangan yang boleh atau tak boleh disiarkan. Bila P3SPS dilanggar, maka KPI berhak memanggil lembaga penyiaran bersangkutan demi meminta klarifikasi, atau memberikan teguran tertulis.

Ia mengungkapkan, isi P3SPS disusun langsung stakeholder di bidang penyiaran, baik dari asosiasi penyiaran hingga stasiun televisi, maka seharusnya dipatuhi bersama.

"Secara umum sudah banyak stasiun televisi yang kita tegur, selama tayangan berisi kekerasan di dalam program berita atau non berita, teguran pasti kita lakukan," jelasnya.

Selain menegur, Danang menyebutkan, KPI pun dapat menghentikan atau mengurangi durasi acara yang melanggar. Tindakan tersebut dilakukan bila, stasiun televisi tetap menayangkan kekerasan padahal sudah ditegur dua kali.

"Di dalam P3SPS sudah disebutkan jelas apa saja yang dimaksud tayangan kekerasan dan asusila," ungkapnya.

Ia menegaskan, tayangan kekerasan tak boleh disiarkan terutama pada sore hari, saat banyak anak kecil masih bisa menonton.

Meski kekerasan tetap tak dibenarkan, tetapi menurutnya akan lebih baik bila tayangan yang mengandung kekerasan disiarkan di atas pukul 00.00 WIB. Bagi KPI, aspek pertumbuhan anak-anak dan remaja sangat penting.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement