REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi tengah membidik tersangka baru dalam kasus proyek rehabilitasi GOR Kabupaten Sukabumi. Namun, hingga kini kejaksaan belum mengungkap secara resmi nama tersangka baru tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan Mantan Kepala Bidang Olah Raga, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sukabumi Lomri Maladi sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cibadak, Bahrin Idris kepada wartawan membenarkan tengah mengembangkan kasus proyek rehabilitasi GOR Kecamatan Cisaat, Sukabumi.
"Saat ini penyidikan masih terus berlanjut,’’ ujar dia.
Namun kata Bahrin, penyidik belum bisa mengungkap tersangka baru tersebut.
Ia mengatakan penetapan tersangka baru tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Hal itu menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kejaksaaan rampung.