REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menolak proyek pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Walhi menilai pembangunan proyek yang akrab dengan nama Giant Sea Wall tersebut akan merusak lingkungan dan merugikan para nelayan.
"Bayangkan saja pembangunan tersebut akan menggusur para nelayan yang berada di 32 KM Pantai Utara Jawa," ujar Sekretaris Dewan Daerah Walhi Jakarta, M Dahlan kepada Republika, Selasa (14/10).
Dahla menjelaskan kerusakan lingkungan yang akan muncul adalah putusnya saluran air bawah tanah, karena adanya pembangunan tiang pancang. Akibatnya masyarakat pinggir pantai Jakarta akan semakin kesulitan mendapatkan sumber air bersih.
"Kalau seperti itu, sebenarnya untuk kepentingan rakyat atau untuk investor," katanya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memulai proyek pembangunan NCICD tahap A di kawasan Pluit, Jakarta Barat. Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan pembangunan proyek yang Giant Sea Wall akan memakan waktu hingga lebih kurang tiga tahun.
Ahok, sapaan akrab Basuki menjelaskan hasil kajian ulang atas pembangunan mega proyek yang Giant Sea Wall di pantai utara Jakarta itu dinilai baik. Hal ini, terutama untuk pembangunan tahap awal.
Seperti diketahui pembangunan mega proyek NCICD terdiri dari tiga tahap. Pembangunan tahap A adalah reklamasi 17 pulau serta peninggian dan penguatan tanggul laut pantai utara Jakarta sepanjang 63 kilometer.
Selanjutnya, tahap B pembangunan konstruksi tanggul terluar, dan tahap C pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall. Pembangunan tanggul laut raksasa ini dirancang untuk mengatasi banjir akibat kenaikan permukaan air laut. Selain itu, proyek ini difungsikan untuk membersihkan air sungai sebelum masih ke laut.