REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kehadiran mobil layanan keliling Pemerintah Kabupaten Bandung untuk pembuatan akta kelahiran ternyata memperoleh sambutan yang luar biasa dari masyarakat.
Terbukti setiap dalam pelaksanaannya, tidak kurang dari 500 pemohon mengajukan pembuatan akte kelahiran. Bahkan untuk lingkup desa atau kecamatan tertentu, permohonan tersebut melampaui jumlah lebih dari 1.000 (seribu) pemohon.
"Dalam hal pelayanan akte kelahiran ini, Kami telah melakukan upaya jemput bola, baik di kecamatan maupun di desa dan kelurahan. Setiap hari Rabu kita melayani di kecamatan, sedangkan di desa kami laksanakan sacara rutin, 2 (dua) kali dalam setiap minggunya dengan mendatangkan mobil pelayanan keliling," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung, Drs.H.Salimin, M.Si. di Gedung Korpri Soreang, Rabu (15/10).
Namun diakui Salimin, walaupun sudah dilakukan upaya jemput bola, dengan antusias warga yang cukup tinggi tersebut, menurutnya melampaui batas kemampuan petugas pelaksana Seksi Kelahiran yang hanya berjumlah 6 orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan 14 Sukwan yang harus melayani penerbitan akte kelahiran sebanyak 500 hingga 1.000 pemohon tiap harinya.
"Volume pekerjaan pun jadi menumpuk, sehingga dalam penyelesaiannya kadang terlambat dan memerlukan waktu yang cukup lama, bisa mencapai 2 (dua) bulan," ujarnya.
Idealnya, tambah Salimin untuk melakukan stelsel aktif ke lapangan membutuhkan banyak petugas. Jika dibandingkan dengan karyawan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta yang mencapai 230 orang untuk melayani 1 juta penduduk, jadi lebih optimal dalam melaksanakan proses pelayanannya.
"Sedangkan karyawan organik kami hanya berjumlah 42 orang dan harus melayani sekitar 3,4 juta jiwa, jadi jika dalam pelayananannya belum maksimal, Kami mohon masyarakat bisa mengerti," ucap Salimin.
Ditambah lagi kesadaran dan pemahaman masyarakat yang masih rendah, terutama berkenaan dengan kelengkapan persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sehingga seringkali ditemui adanya data yang tidak cocok dengan NIK atau database yang tersedia yang akhirnya harus dilakukan perbaikan atau pembetulan terhadap akte tersebut," kata Salimin.
Dalam kesempatan itu, Ia menjelaskan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan akte pernikahan guna kepentingan pembuatan akte kelahiran anaknya, pada tahun 2014 ini Pemkab Bandung telah menganggarkan bantuan Isbat nikah bagi 500 pasangan suami istri (pasutri) yang tidak memiliki buku nikah.
Sementara di tahun 2015, akan dianggarkan untuk 1.550 pasutri, jadi setiap kecamatan dapat melaksanakan isbat nikah terhadap 50 pasangan. "Mudah-mudahan melalui cara ini, dapat menumbuhkan motivasi para pasutri yang sampai saat ini belum memiliki akte nikah," katanya.
Salimin menambahkan, pelaksanaan isbat nikah pun dilakukan dengan cara sidang keliling di setiap kecamatan.
"Bagi pasutri yang telah memperoleh Surat Keteputusan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama dan menginginkan buku nikah, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) akan memberikan kemudahan untuk pasutri untuk memperoleh buku tersebut," jelas Salimin.
Sebanyak 350 peserta mengikuti kegiatan sosialisasi ini, terdiri dari para Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kepala Urusan Pemerintahan Desa/Kelurahan, serta para Kepala KUA se-Kabupaten Bandung.
Sosialisasi ditujukan untuk menjalin kerjasama yang sinergis antara Disdukcasip dengan aparat kecamatan, desa/kelurahan dan aparat KUA.
"Disamping itu diharapkan seluruh aparat yang berkepentingan dapat memahami tentang Tata Cara dan Persyaratan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008," Ucap Salimin.