Rabu 15 Oct 2014 06:18 WIB

Menag: Hak Malaysia Cekal Ulil

Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla.
Foto: Facebook
Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Pemerintah Malaysia memiliki hak untuk mencekal setiap warga asing yang mereka nilai bermasalah seperti dilakukan terhadap Ulil Abshar Abdalla yang dilarang masuk negeri jiran tersebut atas undangan diskusi keagamaan oleh kelompok tertentu.

"Setiap negara punya otoritas untuk melarang setiap warga asing untuk masuk sesuai hukum yang dianutnya. Kita harus tunduk dan tidak bisa melakukan intervensi," kata Lukman Hakim Saifuddin kepada pers seusai membuka Rapat Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Agama, tahun anggaran 2014 di Bandung, Selasa malam.

Baca Juga

Bagi Indonesia, kata dia, pemerintah tak bisa melakukan pencekalan sepanjang orang bersangkutan tidak melakukan perbuatan makar. Selama keyakinan yang dianutnya tidak digunakan untuk melakukan penistaan agama-agama.

"Selama pikiran-pikiran itu tidak mengajak kepada makar atau penistaan dan penodaan atas pokok-pokok suatu paham agama, maka perbedaan yang ada justru perlu terus didialogkan," tambahnya. Menag Lukman Hakim mengimbau agar semua pihak untuk terus menjaga tradisi dialog paham pemikiran keagamaan, baik intra maupun antaragama, dengan cara-cara yang santun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement