Selasa 14 Oct 2014 17:34 WIB

Resep Penanganan Kasus-Kasus Hukum Ala Wapres

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Djibril Muhammad
Wapres Boediono
Foto: Antara
Wapres Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Boediono selaku ketua Tim Terpadu Pelaksana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/10). 

Dalam pertemuan, Boediono yang ditemani sejumlah anggota tim seperti Kapolri Jenderal Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Keuangan Chatib Basri, menyampaikan perkembangan kinerja tim setelah tiga tahun bertugas.

Dalam keterangan pers seusai pertemuan, Boediono menyebut tim telah berhasil mengidentifikasi aset-aset yang berhubungan dengan berbagai kasus penyimpangan penerimaan negara. 

Aset-aset tersebut bernilai Rp 4,574 triliun, 718.868 dolar AS dan 9,98 juta dolar Singapura dan puluhan aset properti yang nilainya belum dapat ditentukan. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 2,596 triliun telah dikembalikan kepada negara. Sementara sisanya sedang menjalani proses hukum sehingga jumlahnya masih terus bertambah.

Selain menyelamatkan aset, Boediono mengatakan, tim juga berhasil melakukan sejumlah perbaikan sistem penanganan kasus hukum. Bentuk-bentuknya antara lain whistle blowing system (untuk membuka kasus-kasus yang selama ini tertutup), perbaikan pengadilan pajak, join audit antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hingga MoU antara instansi-instansi terkait dengan PPATK dan MA.  Sanksi kepada pejabat di berbagai instansi pun telah diberikan lantaran pelanggaran yang dilakukan.

"2.647 pejabat dikenakan hukuman disiplin hingga pada proses pidana," ujar Boediono. Selain itu, tim juga terus mengupayakan koordinasi dalam proses hukum. Sebanyak 11 kasus utama ditangani secara intensif antara lain kasus Asian Agri Group dalam perkara Suwir Laut, kasus Dhana Widyatmika sampai kasus Gayus Tambunan.

Secara keseluruhan, Boediono menilai kunci penanganan kasus-kasus hukum dan penyimpangan pajak adalah koordinasi pada tingkat tertinggi di instansi-instansi penegak hukum. "Ini sangat, sangat penting.  Kalau masing-masing berjalan sendiri, akan lepas," kata Boediono. 

Selain itu, penanganan kasus hukum sudah sepatutnya tidak hanya mengejar pelaku semata, melainkan juga aset-aset yang diselewengkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement