Selasa 14 Oct 2014 14:39 WIB

Pemkot Depok Akui Aturan Hambat UMKM

Rep: C74/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Pengusaha UMKM
Foto: Ditjen Pajak
Pengusaha UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Depok menilai Pemerintah Kota (pemkot) Depok tidak berpihak kepada mereka.  Asosiasi menilai UMKM sulit berkembang karena regulasi daerah yang dianggap mematikan semangat sektor industri itu.

Menurut Ketua Asosiasi UMKM Depok Iwan Agustiana salah satu aturan yang membuat pelaku UMKM terpukul adalah Perda Kota Depok Nomor 17/2011 Tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. Apalagi proses perizinan berbelit dan penuh pungutan liar.

Baca Juga

Kabid Perindustrian Disperindag Kota Depok Catur Sri Astuti mengakui Perda Nomor 17/2011 memang cukup menghambat para pelaku UMKM untuk berkembang. Ia mengatakan Perda tersebut dibuat untuk mengatur para pelaku usaha agar tidak mendirikan dilingkungan yang berpotensi merusakan ketertiban dan lingkungan.

Catur menyatakan adanya peraturan pemerintah soal perizinan salah satunya berdampak pada jumlah pelaku UMKM yang terdaftar di Disperindag Kota Depok. Catur mengatakan Desperindag Kota Depok mencatat hingga pada 2013 jumlah UMKM di Kota Depok hanya sekitar 60 yang terdiri dari sektor makanan, fesyen hingga kuliner.

Padahal, Catur menambahkan, jumlah usaha kecil menengah Kota Depok mencapao 1000 lebih. Catur menyatakan Desperindag Kota Depok akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok untuk melakukan razia di mana saja pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri.

Menurutnya, proses pendaftaran UMKM di Disperindag dinilai penting agar ke depannya Pemkot Depok bisa melakukan pembinaan pada pelaku UMKM. "Setidaknya ada dua keuntungan apabila mereka pelaku UMKM terdaftar. Pajak dan retribusi masuk ke kas dan mereka mendapat pembinaan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement