Selasa 14 Oct 2014 13:46 WIB

Cegah Mi Formalin, YLKI: Dinas Perdagangan Harus Rajin

Rep: C96/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Mie Formalin
Foto: blogspot.com
Mie Formalin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Dinas Perdagangan Pemkab dan Pemkot se-Indonesia untuk terus melakukan inspeksi reguler terhadap aktivitas perdagangan di wilayahnya masing-masing. Hal ini terkait digeledahnya dua pabrik mi berformalin di Bojonggede dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Untuk mengatasi ini Dinas Perdagangan harus melakukan reguler inspection," kata Ketua YLKI Sudaryatmo saat dihubungi Republika, Selasa (14/10). Ia menuturkan, Dinas Perdagangan bisa mengambil sampel produk untuk diuji secara rutin.

Dari pengujian produk dagang itulah, lanjut Sudaryatmo, Dinas Perdagangan akan mengetahui kualitas produk dagang di wilayahnya. Dengan demikian, kata dia, cara itu bisa menekan pedagang dan produsen yang bisa merugikan konsumen.

Ketegasan pemerintah untuk melindungi konsumen, menurut dia, harus diperlihatkan dengan serius. Tak hanya itu, jika diketahui praktik perdagangan telah merugikan konsumen, pemerintah setempat bisa menindak secara administrasi atau mencabut izinnya.

Diketahui, dari hasil penggeladahan, petugas BPOM menemukan barang bukti berupa mesin pencetak mi, formalin, mi basah, dan bahan baku untuk membuat mi. BPOM menyelidiki pabrik itu memproduksi dan mendistribusikan enam ton mi basah berformalin setiap harinya ke pasar di Bogor, Depok, dan Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement