Selasa 14 Oct 2014 13:18 WIB

'Ngotot' Gelar Muktamar, Romi Sebutkan 6 Alasan

Pengunjung memasuki pintu utama di kantor DPP PPP di Jakarta, Senin (18/8). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pengunjung memasuki pintu utama di kantor DPP PPP di Jakarta, Senin (18/8). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Emron Pangkapi akan menggelar muktamar VIII besok, Rabu (15/10). Sementara kubu Suryadharma Ali (SDA) akan menggelar muktamar pada 23 Oktober 2014.

Sekjen PPP M Romahurmuziy (Romi) memaparkan beberapa alasan yang menjadi dasar keabsahan muktamar kubu Emron. 

"Muktamar VIII PPP yang digelar di Surabaya memiliki legitimasi yang lebih dari cukup untuk dijalankan," ujarnya, Selasa (14/10).

Ia menyebut enam alasan yang menjadi dasar keabsahan muktamar itu, yakni:

1. Diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian ke-18 tanggal 9 September 2014 yang diselenggarakan oleh ketua umum dan undangannya ditandatangani oleh sekjen yang agenda utamanya sesuai undangan adalah "Pembentukan Panitia Muktamar VIII". Dengan demikian, memenuhi amar kelima putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.

2. Dilandasi percepatannya oleh Musyawarah Kerja Nasional III PPP pada 23-24 April di Bogor. Ketetapannya antara lain, "Mengamanatkan kepada DPP untuk menyelenggarakan muktamar VIII selambat-lambatnya sebulan setelah pelaksanaan pemilu presiden". 

Mukernas III ditutup oleh pidato politik ketum SDA di hotel Seruni, Bogor yang jelas menjadikannya bagian dari seluruh keputusan mukernas. Sesuai pasal 54 AD PPP, mukernas berwenang mengubah waktu penyelenggaraan muktamar.

3. Sesuai ketentuan pasal 51 ay (6) AD, penyelenggara muktamar adalah DPP PPP. Sementara DPP PPP telah memutuskan pelaksanaan muktamar VIII Surabaya pada Rapat Pengurus Harian yang ditetapkan secara sah berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (2) yang belum ada lagi penganuliran sesudahnya.

4. Pasal 8 ayat (2) ART PPP menyebutkan, dalam hal ketua umum berhalangan, digantikan oleh waketum.

Keputusan partai yang telah ditetapkan secara sah semestinya dijalankan. Karenanya, jika ada ketidaksetujuan atas keputusan tersebut, tidak menggugurkan keabsahannya. 

Posisi ketua umum terhadap persoalan ini, sama dengan keputusan rapat pleno fraksi PPP MPR yang memutuskan PPP bergabung dengan KIH dalam paket pemilihan pimpinan MPR baru-baru ini.

Namun ketua umum memilih dissenting opinion, hak yang juga dilindungi dan biasa terjadi dalam dinamika berpartai.

5. Keabsahan muktamar ditentukan oleh kehadiran pesertanya. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 23 ART PPP yang mencapai lebih dari setengah jumlah DPW dan DPC. 

Pagi sampai sore ini, sudah akan berdatangan delegasi DPC sesuai dengan yang dipersyaratkan. Sehingga pada pembukaan muktamar VIII besok, insya Allah kuorum akan menggenapkan terlaksananya muktamar.

6. Posisi sekjen sebagai administratur tertinggi partai yang diatur dalam ketentuan ps 8 ayat (3) ART PPP. Sehingga memastikan standing order dan yurisprudensi DPP PPP selama ini. Bahwa surat-menyurat sepenuhnya menjadi yurisdiksi kesekretariatan jenderal DPP PPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement