Selasa 14 Oct 2014 06:50 WIB

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 6 Miliar

Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA, LAMPUNG SELATAN -- Kepolisian Resor Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram asal Malaysia yang akan dibawa ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni, di Lampung Selatan.

Kapolres Lamsel AKBP Bayu Aji, di Kalianda, Senin, mengungkapkan, sabu-sabu senilai Rp 6 miliar itu diamankan pada Ahad (12/10) sore sekitar pukul 17.30 WIB beserta kurirnya Syarbaini, warga Kelurahan Beurawe Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh pembawa paket narkoba itu yang ditangkap polisi setempat.

"Syarbini mengaku disuruh oleh DY untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Cilegon Banten, tersangka diberikan upah Rp 10 juta," kata dia.

Modus penyelundupannya, yakni tersangka Syarbaini diminta mengambil paket tersebut di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara untuk kemudian diantarkan ke Cilegon, sehingga kurir ini hanya membawanya dari Kotabumi kemudian menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.

Lalu, tersangka sendiri dihubungi DY saat berada di Kotabumi ketika bus yang ditumpanginya berhenti di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) setempat, dan rekan DY memberikan paket berisi sabu-sabu tersebut.

Kapolres mengatakan, kuat dugaan paket narkoba itu berasal dari negeri Jiran Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur penyeberangan pelabuhan tradisional.

"Jika melihat jumlahnya kemungkinan dikendalikan jaringan yang dikirim dari luar negeri melalui jalur pelabuhan tradisional di Medan atau Riau," kata dia pula.

Tersangka Syarbaini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement