REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polisi menangkap empat tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis nasabah bank. Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tersangka berinisial M, BH, LKF, dan MH melakukan aksinya terhadap nasabah yang baru keluar bank.
Arsya menjelaskan, mereka mengincar korban potensial dengan masuk ke bank. Setelah keluar, korban dihentikan dengan modus pura-pura bertanya alamat.
"Begitu lengah, korban ditodong pakai senpi atau sajam lalu dirampas uangnya," kata Arsya di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/10). Arsya mengatakan, uang hasil rampasan tersebut kemudian dibagi-bagi dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari di kontrakan mereka.
Menurut hasil penyidikan sementara, korban diketahui telah melakukan beberapa kali aksi perampokan. Hasilnya pun tergolong besar, yaitu Rp 30 juta, Rp 65 juta dan Rp 50 juta. Tersangka juga pernah merampas emas seberat delapan gram milik korban.
Selain tersangka, polisi juga menyita beberapa bilah pisau, enam selongsong peluru, dua peluru kaliber 38 mm, delapan peluru kaliber 22 m, satu senpi FN berikut 13 peluru, satu senpi revolver berikut tiga peluru, dan satu sepeda motor Honda Beat.
"Selain itu, polisi juga mengamankan golok, samurai, kunci letter T, beberapa helm, dan beberapa plat nomor kendaraan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.